Kamis, 01 Agustus 2013

Pengertian Istilah-istilah yang sering digunakan dalam Program Jemaat GKJW

Banyak istilah-istilah yang sering digunakan oleh GKJW dalam membangun program Jemaat yang mungkin banyak diantaranya kita belum mengetahui makna dari istilah tersebut. Untuk itu kali ini saya akan berbagi pada anda mengenai pengertian apa saja yang terkandung dalam istilah-istilah itu.

1. Tata dan Pranata : buku yang disusun berlandaskan Alkitab, dan berisi pokok-pokok tatanan dasar guna menata kehidupan bergereja dan berkarya bagi seluruh warga GKJW.

2. PRKP GKJW : ( Pokok-pokok Rencana Kegiatan Pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan ) yang merupakan progran pembangunan jangka panjang GKJW dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun. Program ini dibuat oleh Majelis Agung GKJW dan dijadikan dasar pengembangan progran kegiatan oleh seluruh pelayan Jemaat disemua lingkup dan bidang pelayanan.

3. PKP : ( Program Kegiatan Pembangunan ) yang merupakan program kegiatan jangka menengah GKJW yang dibuat oleh Majelis Agung GKJW yang berfungsi sebagai penjabaran PRKP dengan jangkauan waktunya selama 6 (enam) tahun.

4. PKT : ( Program Kerja Tahunan ) yang merupakan program kegiatan jangka pendek GKJW yang disusun sebagai penjabaran PKP dan PRKP, dan dilaksanakan untuk masa 1 (satu) tahun. Program ini dibuat oleh para Majelis Gereja.

5. Proyek : rencana kegiatan dengan sasaran-sasaran tertentu yang hendak dicapai dan dilengkapi dengan penjelasan-penjelasan mengenai tujuan, saasaran, kegiatan, waktu, tempat, biaya dan pelaksana atau penanggungjawab serta
indikatornya.

6. Trilogi Gereja : bentuk pelayanan Gereja yang terpusat pada 3 (tiga) bidang pelayanan pokok, yaitu ; Koinonia ( Persekutuan ), Marturia ( Kesaksian ), dan Diakonia ( Cinta Kasih ).

7. Pancalogi GKJW : kegiatan GKJW yang meliputi 5 (lima) bidang pelayanan, yaiu ; Teologi, Persekutuan, Kesaksian, Cinta Kasih, dan Penatalayanan.

8. Badan Pembantu Majelis : perangkat kerja GKJW yang menjalankan tugas sesuai bidang pelayanan masing-masing yang terdiri dari komisi-komisi dan badan lain yang dibentuk oleh Majelis.

9. ORTALA : ( Organisasi Tata Laksana ) yang merupakan peraturan yang menata adanya badan-badan pembantu Majelis, susunan personalia beserta fungsi dan uraian tugasnya, dan mekanisme kerjanya.

10. Tri-Sus : ( Tri-Kekhususan ) yang merupakan tiga sasaran pembangunan GKJW yang meliputi peningkatan perhatian dan penanganan dibidang etika, pembangunan ekonomi Jemaat (warga) dan perwujudan hubungan kerjasama antar umat beragama.

11. Patunggilan Kang Nyawiji : ( Persekutuan yang Menyatu ) merupakan filsafah yang melandasi perwujudan persekutuan GKJW yang tunggal, baik dalam struktur organisasi, teologi, dana, dan tata kerja.

12. Tri Kemandirian : sasaran akhir pembangunan jangka panjang (PRKP) yang bertujuan untuk mewujudkan GKJW yang mandiri dalam 3 (tiga) bidang, yaitu ; Teologi, Daya, dan Dana.

13. Program Strategis : program kegiatan yang bersifat konseptual dan mendasar, yang dibuat dalam lingkup Majelis Agung untuk dijabarkan lebih lanjut dan dilaksanakan di seluruh GKJW.

14. Program Koordinatif : program kegiatan yang berfungsi untuk menata dan menggerakkan kegiatan-kegiatan yang sejenis, baik berupa kegiatan rutin maupun kegiatan pembangunan agar terjadi keterpaduan baik dari segi konsep, daya, maupun dana. Program ini disusun dan dilaksanakan dalam lingkup Majelis Daerah.

15. Program Operasional : program kegiatan yang bersifat riil, terukur, dan aplikatif sebagai penjabaran dari Program Stategis, yang dibuat dan dilaksanakan disuatu Jemaat dan atau lembaga GKJW tertentu.

16. Prowil : merupakan program wilayah yang disusun oleh Majelis Daerah masing-masing.

17. Projem : merupakan program Jemaat yang disusun dan disahkan oleh majelis Jemaat masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar